Alumni Universitas Indonesia Ini sebut Pengeroyok Ade Armando Bisa Diancam Hukuman 9 Tahun
Bukittinggi – Terkait peristiwa pengeroyokan terhadap aktivis Ade Armando yang terjadi depan Gedung DPR RI pada hari ini, Senin, (11/4/2022). Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan alumni Universitas Indonesia ini berpendapat pelaku dapat diancam hukuman maksimal 9 tahun.
“Pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando ini diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, yakni tindakan main hakim sendiri biasa disebut eigenrichting. Dalam hukum positif, eigenrichting dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Mereka (pelaku) diduga melanggar 170 ayat (2) jo Pasal 351 KUHP yang diancam hukuman maksimal 9 tahun karna adanya luka berat,” katanya kepada media ini.
Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko meminta polisi segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap aktivis Ade Armando. Polisi juga diimbau untuk dapat memberikan tindakan tegas kepada pelaku.
“Cari (pelakunya), temukan, dan tindak tegas!,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, pada Senin (11/4/2020), sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Moeldoko menilai insiden pengeroyokan di depan Gedung DPR RI itu telah mencoreng wajah demokrasi. Moeldoko menyebut kejadian itu sebagai tindakan para pengecut.
Pemerintah, kata dia, terbuka menerima kritik dan masukan dari masyarakat melalui berbagai saluran, tidak terkecuali melalui unjuk rasa.
“Orang Indonesia pasti sudah bisa membedakan antara demokrasi dan anarkistis,” kata Moeldoko.
Sementara itu, dari lingkungan Civitas Universitas Indonesia (UI), Dekan FISIP UI, Semiarto Aji Purwanto juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan serius.
“Kami selaku Pimpinan FISIP UI mengharapkan perhatian dan upaya penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya,” ujar Dekan FISIP UI, Semiarto Aji Purwanto dalam pernyataan resminya, Senin (11/4/2022).
FISIP UI mengungkapkan keprihatinannya dan memberikan atensi penuh atas kasus pengeroyokan Ade Armando.
Adapun polisi telah mengidentifikasi empat pelaku pemukulan. Identitas dan foto keempat pelaku itu telah beredar di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengonfirmasi soal identitas para pelaku yang beredar tersebut.
Hindari Tindakan Main Hakim Sendiri
“Seharusnya kita menghindari diri kita dari tindakan main hakim sendiri, apalagi dalam suasana ramadhan dan menjelang lebaran ini. Utamakanlah mediasi dan perdamaian dalam menyelesaikan masalah. Apalagi hukuman pidana merupakan ultimum remedium,” pesan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi ini.
Riyan yang pernah menjadi Divisi Kajian Islam dan Adat Ikatan Mahasiswa Minang Universitas Indonesia (IMAMI UI) serta Koordinator Wilayah Bukittinggi IMAMI UI ini juga menjelaskan bahwa jika kita lihat dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi:
1. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Selain itu pengeroyokan atau main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal itu berbunyi:
1.Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
2.Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3.Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.(*)