Riyan Permana Putra Dampingi 18 Juru Parkir Sampaikan Aspirasi ke DPRD Bukittinggi

Bukittinggi – Rabu, (30/3/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi kedatangan sekitar 18 juru parkir Kota Bukittinggi yang didampingi oleh pengacaranya Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Dt. Rusdy Nurman, S.H., beserta beberapa anggota DPRD Bukittinggi yang lain, diantaranya, Dedi Patria, S.H, M.H., Herman Sofyan, S.E., Asril, Sabirin Rachmat, Uncu Edison Nimli, Edison Katik Basa, dan Abdurrahman, mengucapkan selamat datang ke rumah rakyat dan berusaha untuk menerima aspirasi dari para juru parkir dan pengacaranya.

Tujuan beraudiensi dengan DPRD Bukittinggi adalah ingin menyampaikan aspirasi dan berdiskusi tentang masalah hak ketenagakerjaan para juru parkir dan dugaan adanya pernyataan menyetujui kewajiban menyetor uang harian jika ingin tetap melanjutkan kontrak kerja sebagai juru parkir.

“Maksud kedatangan kami hari ini adalah akan menyampaikan aspirasi dan berdiskusi dengan wakil rakyat kami di DPRD Bukittinggi tentang masalah hak ketenagakerjaan para juru parkir. Dan juga terkait dugaan adanya pernyataan menyetujui kewajiban menyetor uang harian jika ingin tetap melanjutkan kontrak kerja sebagai juru parkir,” jelas Nofri sebagai perwakilan juru parkir.

Berbagai asprirasi juga disampaikan oleh beberapa orang juru parkir terkait hak ketenagakerjaan mereka.

Hal-hal lain yang juga menjadi perhatian dari juru parkir serta pengacaranya adalah agar tidak ada pemutusan hubungan kerja di masa pandemi covid-19 ini. Apalagi saat ini menjelang bulan ramadan dan idul fitri.

“Kami berharap agar tidak ada pemutusan hubungan kerja di masa pandemi covid-19 ini. Apalagi saat ini menjelang bulan ramadan dan idul fitri, ucap salah satu perwakilan juru parkir tersebut,” ucap salah satu perwakilan juru parkir tersebut.

Sementara, Riyan Permana Putra, yang mendampingi para juru parkir menyampaikan aspirasi menyatakan bahwa penyerapan aspirasi rakyat adalah salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD. Namun ternyata, tidak hanya DPRD saja yang dapat terjun langsung mencari aspirasi, tetapi masyarakat juga dapat mengaspirasikan keluhannya tanpa menunggu anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing.

“Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada Pasal 108 huruf j menyebutkan DPRD berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”, katanya.

Tanggapan dari DPRD Bukittinggi sendiri dalam hal ini dinyatakan oleh Dt. Rusdy Nurman mengatakan bahwa akan mengagendakan pada besok Kamis, 31 Maret 2022 untuk pertemuan lanjutan dengan mengundang pejabat terkait dikonfrontir bersama perwakilan dari juru parkir.

“Kami akan akan mengagendakan pada besok Kamis, 31 Maret 2022 untuk pertemuan lanjutan dengan mengundang pejabat terkait dikonfrontir bersama perwakilan dari juru parkir,” tutupnya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara