Akhirnya Terungkap Akar Masalah Polemik Uang Komite Sekolah di Bukittinggi

Bukittinggi – Di program Bincang Pagi, Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Bukittinggi hari ini Minggu, (20/3/2022). Alumni SMA Negeri 1 Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengemukakan akar dari masalah polemik uang komite sekolah yang menggema di Bukittinggi. Ia mengatakan akar masalanya adalah lemahnya koordinasi antara Komite Sekolah dengan dewan pendidikan provinsi atau dewan pendidikan kota, dinas pendidikan provinsi atau kota, dan pemangku kepentingan lainnya. Bahkan diperparahnya mungkin tanpa konsultasi sesuai amanat dari Pasal 9 ayat 1 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 surat dari komite salah satu sekolah SMA Negeri di Bukittinggi itu muncul. Itulah akar masalahnya. Apalagi Walikota merupakan pembina Walikota merupakan pembina seluruh komite sekolah yang ada di Bukittinggi sebagai dijelaskan dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

Ditambah dengan adanya birokraksi yang lambat dari pihak provinsi. Ini adalah momentum untuk melakukan reformasi birokrasi agar program-program daerah yang memerlukan persetujuan provinsi cepat terlaksana dan tidak menjadi polemik di masyarakat di daerah, seperti yang terjadi di Bukittinggi baru-baru ini.

Riyan juga mengemukakan agar polemik tak terulang koordinasi harus diperkuat dan Komite Sekolah diharapkan agar lebih kreatif, inovatif, serta berkeadilan dalam menggalang dana. Jika hanya dibebankan kepada orang tua murid itu akan memberatkan dan rawan akan masuk ke pungutan yang dilarang Pasal 10 ayat 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa
penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak wajib, dilarang bentuk pungutan yang ditentukan jumlah serta diwajibkan.

Kalo memang belum cukup dana komite sekolah tersebut sesuai amanah Pasal 3 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bisa juga ditempuh menggalang dana lewat organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan.

Riyan juga menerangkan jangan sampai karna kita terfokus kepada uang komite sekolah. Komite sekolah melupakan tugas-tugasnya yang lain.

“Tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Komite Sekolah membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komite Sekolah juga melakukan pengawasan pelayanan pendidikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat,” ujar Riyan.

Perlu diingat bahwa munculnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bertujuan untuk merevitalisasi peran Komite Sekolah supaya tak hanya terfokus dalam penggalangan dana.

“Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali,” pungkasnya.

Selain koordinasi, seharusnya ada proposal lebih dahulu dan diketahui kepala sekolah sebelum penggalangan dana dilakukan. Proposal itu menjadi dasar penggalangan dana.

Karna sering terjadi temuan oleh Saber Pungli di daerah-daerah adalah pembangunan yang didanai dana komite sering tidak masuk pada rencana kerja anggaran sekolah (RAKS). Sedangkan temuan kedua adalah, tidak semua uang sumbangan masuk ke rekening komite sekolah.

Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.

Dan jika wali murid menemukan dugaan pungutan liar serta tak jelas laporan pertanggungjawabannya, ada tiga langkah yang dapat dilakukan, Pertama dapat melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41 ayat (3) Permendikbud 1 Tahun 2021.

Kedua, bisa juga mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Serta ketiga, bisa juga melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui aplikasi Satgas Saber Pungli Polda Sumatera Barat.

Bahkan Ketua Komite SMA Negeri 1 yang juga menjadi narasumber di program Bincang Pagi, Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Bukittinggi pada Minggu, (20/3/2022) mengatakan tidak benar informasi yang berkembang bahwa siswa/i yang tidak membayar uang komite tidak diperbolehkan untuk ujian. Dan ia juga menyarankan agar segera melaporkan oknum-oknum yang menyebut bahwa siswa/i yang tidak membayar uang komite tidak diperbolehkan untuk ujian.

“Tidak benar informasi yang berkembang bahwa siswa/i yang tidak membayar uang komite tidak diperbolehkan untuk ujian. Dan ia juga menyarankan agar segera melaporkan oknum-oknum yang menyebut bahwa siswa/i yang tidak membayar uang komite tidak diperbolehkan untuk ujian,” tutupnya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara