
Selain Dukung Revisi Kedua UU ITE, Riyan Permana Putra Dirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Bukittinggi
Bukittinggi – Di program Bincang Pagi, Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Bukittinggi, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengemukakan sepanjang 2017-2021, setidaknya ada 24 jurnalis yang menjadi korban pasal karet di UU ITE.
“Itu bisa menjadi salah satu parameter iklim kebebasan berinternet dan keamanan digital masih belum sepenuhnya tercipta,” katanya di RRI Bukittinggi, pada Minggu, (13/3/2022).
Alumni Universitas Indonesia ini menambahkan mayoritas jurnalis dilaporkan karena pemberitaan mereka dan dianggap melakukan pencemaran nama (melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3) atau ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2).
“Dan mayoritas, motifnya karena politis atau kepentingan pribadi karena pihak yang diberitakan (biasanya tersandung oleh kasus korupsi/konflik agraria/penipuan) tidak terima meskipun berita tersebut sudah ditulis sesuai dengan kaidah jurnalistik. Semestinya harus diselesaikan dengan mekanisme sengketa pers,” tambahnya.
Untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap jurnalis, Riyan mengatakan bahwa persoalan yang paling fundamental tentunya pasal-pasal multitafsir di UU ITE harus diperjuangkan untuk direvisi kedua UU ITE. Kedua, harus ada peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum terhadap konteks UU ITE dan kerja jurnalis sangat-sangat-sangat rendah.
“Dan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap jurnalis kami mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Bukittinggi. Ini berguna untuk advokasi bagi jurnalis korban UU ITE,” tutupnya.(*)