WhatsApp Center Bantuan Hukum Bukittinggi
Bukittinggi – Justice for all (keadilan bagi semua) adalah merupakan hak setiap warga negara dan negara harus melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk hak bantuan hukum warga Kota Bukittinggi. Keadilan merupakan nilai kebajikan yang tertinggi, “Justice is the supreme virtue which harmonize all other virtues” yang harus diperjuangkan di Kota Bung Hatta, salah satunya melalui WhatsApp Center Bantuan Hukum Bukittinggi.
WhatsApp Center Bantuan Hukum Bukittinggi sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan yang dinyatakan bahwa justice for all difokuskan pada program keadilan bagi anak, program keadilan bagi perempuan, program keadilan dibidang ketenagakerjaan, program keadilan dibidang bantuan hukum, program keadilan di bidang reformasi hukum dan peradilan dan program keadilan bagi kelompok miskin dan terpinggirkan.
Serta untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang memiliki layanan non profit bantuan hukum pada LBH Bukittinggi melakukan pembatasan pertemuan fisik dan bekerja dari rumah. Sehingga layanan konsultasi diberlakukan secara online melalui: telepon atau whatsapp: 081285341919, email: [email protected]
Jadwal konsultasi adalah Senin-Kamis, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
LBH Bukittinggi akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga Bukittinggi dan sekitarnya dengan syarat-syarat tertentu;
Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan;
Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di whatsapp center bantuan hukum Bukittinggi 081285341919, dengan mengisi atau menginformasikan data diri isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) isian data diri calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LBH Bukittingggi dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Waktu pendaftaran klien baru :
SENIN s/d KAMIS : PUKUL 09:00 – 15:00 WIB.
Istirahat pukul 12:00 – 13:00 WIB.
Hari SABTU dan MINGGU serta hari hari libur nasional, kantor LBH Bukittinggi tutup/libur.
Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya. Biaya-biaya resmi dan transportasi diterima langsung oleh LBH Bukittinggi yang akan memberikan kwitansi dengan stempel LBH Bukittinggi.
Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan.
LBH Bukitttinggi sama sekali tidak membenarkan pekerja pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima/meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut diatas.(*)