Riyan Permana Putra Ungkap Upaya Pencegahan Pencabulan terhadap Anak di Bukittinggi
Bukittinggi – Terkait adanya kasus dugaan pencabulan atau pelecehan terhadap anak jajaran kepolisian Polres Bukittinggi menahan seorang kakek berusia 70 tahun asal Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam atas dugaan pelecehan tiga anak dibawah umur pada Sabtu 5 Februari 2022.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Februari 2022. Pelaku adalah kakek berinisial MH dan berusia 70 tahun.
“Setelah ada laporan, tersangka diserahkan langsung oleh pihak keluarganya jam 10.00 WIB ke Polres Bukittinggi,” pungkas Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada awak Media.
Dia diduga melecehkan tiga anak perempuan masing-masing berusia 2, 7, dan 8 tahun pada awal tahun ini, di dua lokasi yang berbeda yakni Kecamatan ABTB, Bukittinggi.
Menanggapi adanya kejadian dugaan pencabulan atau pelecehan terhadap anak terhadap anak ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat vital didalam perlindungan anak.
“Didalam Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), dan di Bukittinggi pun telah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak,” katanya di Bukittinggi pada Minggu, (6/2/2022).
Kita pun berharap ke depan agar kejadian kekerasan terhadap anak atau dugaan pencabulan serta pelecehan terhadap anak tak terulang di Bukittinggi.
“Berdasarkan kajian PPKHI Kota Bukittinggi pencegahan kejadian kekerasan terhadap anak atau dugaan pencabulan serta pelecehan terhadap anak di Bukittinggi dapat dilakukan dengan cara, Pertama, ada jaminan perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak. Dan Kedua, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemko Bukittinggi mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ini merupakan amanat dari Pasal 23 dan 24 UU Perlindungan anak menjelasakan peran Pemerintah Daerah, didalam perlindungan anak lebih lanjut yaitu: Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tambah alumni Universitas Indonesia yang juga merupakan Kasubid Pemetaan Masalah Pokdarkamtibmas Kota Bukittinggi ini.
Apalagi Kota Bukittinggi dahulu telah berhasil meraih penghargaan Kota Layak Anak kategori madya. Hal tersebut disampaikan pemerintah pusat melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara virtual di ruang BCC Balaikota Bukittinggi, Kamis (29/7).
Wako Erman pun saat itu bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan pemerintah pusat tersebut. Bahkan Pemko Bukittinggi, kata Wako, berkomitmen dan terus memberikan perhatian dan pelayanan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Kita berkomitmen mempertahankan penghargaan Kota Layak Anak ini. Pelayanan maksimal terhadap anak di Bukittinggi pun akan terus kita tingkatkan,” tegasnya sebagaimana dilansir dari scientia.id pada Kamis, (29/7/2021).(*)