Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan Selingkuhan Istri di Malalak Dilimpahkan Kepada Penuntut Umum

Bukittinggi – Pada pagi hari ini, Senin, (31/1/2022), Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang tergabung dalam Tim Ketua PPKHI Sumatera Barat bersama Dr. Suharizal, S.H.,M.H., hadiri penandatangan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan selingkuhan istri oleh suami di Malalak dari Kepolisian ke Kejaksaan. Turut hadir pula dalam pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan selingkuhan istri oleh suami di Malalak dari Kepolisian ke Kejaksaan ini Dedi Afrizal, S.H.

Riyan dalam keterangannya menyatakan proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan.

“Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum. Adapun, proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terangnya.

Diterangkan juga olehnya lebih lanjut tentang penyidikan ini, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Dengan diserahkannya semua berkas perkara yang disyaratkan, pelimpahan perkara berarti telah resmi dilakukan. Namun, guna melanjutkan ke persidangan, beberapa proses lain perlu ditempuh. Proses tersebut meliputi pemilihan hakim, pembagian perkara, dan lain sebagainya.

Sebelumnya pada, Selasa, (25/1/2022), telah dilakukan rekonstruksi suami yang diduga bunuh selingkuhan istri di Malalak.

Riyan yang merupakan Alumni Universitas Indonesia dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini menyatakan kami akan kooperatif dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kebenaran kasus pembunuhan oleh selingkuhan istri oleh suami di Malalak ini.

“Kami akan kooperatif dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kebenaran kasus pembunuhan oleh selingkuhan istri oleh suami di Malalak ini,” sebutnya.

Terkait rekonstruksi, alumni Universitas Indonesia ini dalam keterangannya menjelaskan bahwa rekontruksi diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana yang menjelaskan bahwa salah satu metode pemeriksaan perkara pidana ialah rekontruksi.

“Jadi, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Tujuannya untuk mendapatkan keterangan dan kejelasan tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan,” terangnya.

Dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini juga menjelaskan bahwa ia dan tim mendampingi pelaku sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebagaimana dilansir dari tvonenews.com beberapa waktu lalu, Polisi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pria di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, pelaku pembunuhan selingkuhan sang istri usai memergoki keduanya di rumahnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan kejadian pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.45 WIB yang diduga dilakukan pelaku dalam keadaan emosional.

“Pelaku inisial D (52) menurut keterangan sementara tidak dapat menahan emosi diakibatkan isterinya sendiri tertangkap tangan melakukan selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban inisial (50) meninggal dunia,” katanya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara