Pengacara Hadiri Rekonstruksi Suami yang Diduga Bunuh Selingkuhan Istri di Malalak
Bukittinggi – Pada siang hari ini, Selasa, (25/1/2022), Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang tergabung dalam Tim Ketua PPKHI Sumatera Barat bersama Dr. Suharizal, S.H.,M.H., hadiri rekontrukai suami yang diduga bunuh selingkuhan istri di Malalak. Turut hadir pula dalam rekonstruksi ini Dedi Afrizal, S.H., dan anak-anak magang Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Riyan yang merupakan Alumni Universitas Indonesia dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini menyatakan kami akan kooperatif dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kebenaran kasus pembunuhan oleh selingkuhan istri oleh suami di Malalak ini.
“Kami akan kooperatif dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kebenaran kasus pembunuhan oleh selingkuhan istri oleh suami di Malalak ini,” katanya di Polres Bukittinggi, pada Selasa, (25/1/2022).
Terkait rekonstruksi, alumni Universitas Indonesia ini dalam keterangannya menjelaskan bahwa rekontruksi diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana yang menjelaskan bahwa salah satu metode pemeriksaan perkara pidana ialah rekontruksi.
“Jadi, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Tujuannya untuk mendapatkan keterangan dan kejelasan tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan,” terangnya.
Dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini juga menjelaskan bahwa ia dan tim mendampingi pelaku sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sebagaimana dilansir dari tvonenews.com beberapa waktu lalu, Polisi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pria di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, pelaku pembunuhan selingkuhan sang istri usai memergoki keduanya di rumahnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan kejadian pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.45 WIB yang diduga dilakukan pelaku dalam keadaan emosional.
“Pelaku inisial D (52) menurut keterangan sementara tidak dapat menahan emosi diakibatkan isterinya sendiri tertangkap tangan melakukan selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban inisial (50) meninggal dunia,” katanya.(*)