Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari katasumbar.com, Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan ingin merenovasi Stadion Ateh Ngarai yang menjadi markas PSKB.

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disparpora Bukittinggi Frince Maradoni mengatakan, rencana ini seyogyanya akan dilakukan pada 2022 mendatang.

“Kita memang ingin merehab Stadion Ateh Ngarai, namun saat ini terkendala dengan Perda RTRW. Stadion berada di zona merah,” ungkapnya, Senin 27 Desember 2021.

Menanggapi adanya kendala dalam merehab Stadion Ateh Ngarai, warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ini menyatakan jika memang ada kendala di Perda, seharusnya Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030 (Perda RT/RW Bukittinggi) direvisi dahulu atau dengan solusi jangka panjang dicarikan pengganti lapangan kebanggaan Kota Bung Hatta ini.

“Isu terkait Stadion Ateh Ngarai ini jika kita simak tidak hanya di 2021 ketika euforia PSKB. Jika kita telisik, sudah pernah ada pada 2020 lalu, dimana saat itu dilansir dari canangnews.com pada November 2020, Paslon Nomor 2 menyatakan akan merubah Stadion Ateh Ngarai Bukittinggi berstandar nasiona. Dan sekarang isu itu muncul lagi. Oleh karena itu, jika memang ada kendala di Perda, seharusnya Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030 (Perda RT/RW Bukittinggi) direvisi dahulu. Karna ada peluang dalam Pasal 148 ayat 1 dan 2 Bab IX tentang Peninjauan Kembali dan Penyempurnaan Perda RT/RW Bukittinggi dijelaskan RT/RW Kota Bukittinggi dapat ditinjau lima tahun sekali. Dan jika terkait dengan kondisi strategis tertentu itu dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun,” ungkapnya di Bukittinggi pada Senin, (27/12/2021).

Lalu Riyan yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini menambahkan kita berharap kepada pemimpin Bukittinggi eksekutif dan legislatif untuk bervisioner ke depan memikirkan solusi untuk jangka panjang, yakni harus dipikirkan pengganti stadion ateh ngarai ini karena berada di zona merah. Karena jika salah mengambil kebijakan, sesuai dengan Pasal 37 ayat (7) UU Tata Ruang, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Riyan juga menjelaskan ancaman bagi pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

“Apalagi jika lihat ancaman bagi pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dalam Pasal 73 UU Tata Ruang yang menjelaskan bahwa setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. Tanggapan ini kami lakukan sebagaimana acuan dari Pasal 139 huruf d Perda RT/RW Bukittinggi yang menyatakan bahwa masyarakat dalam penataan ruang kota berhak mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya. Dan diperkuat dengan Pasal 141 huruf c Perda RT/RW Bukittinggi yang menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang kota,” tutupnya.(*)

 

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara