Realisasi Kartu Bukittinggi Hebat Ditunggu 33 Ribu Jiwa Warga Miskin Bukittinggi
Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari padangekspres, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar membeberkan dampak cukup parah akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. Selain merosotnya pertumbuhan ekonomi, jumlah warga miskin juga melonjak drastis.
”Angka kemiskinan sebesar 19 ribu jiwa sebelum pandemi, saat ini telah naik menjadi 33 ribu jiwa. Hal itu tercatat di Kementerian Sosial untuk Kota Bukittinggi,” tegasnya.
Hal itu diungkap Erman Safar saat berpidato di hadapan ratusan orang dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Bukittinggi ke 237 di Balai Sidang Bung Hatta, Rabu (22/12).
Staf Ahli Gubernur Sumbar M. Yani dalam sambutannya berharap, kondisi pandemi tidak menjadi hambatan dalam pembangunan daerah. Melainkan sebagai tantangan agar pembangunan di era pandemi dilakukan secara bersama-sama.
”Pemerintah telah memberikan stimulasi dan relaksasi, maka pelaku ekonomi juga harus bekerja keras. Mari kita bersama bangun semangat baru dan produktivitas,” ujarnya.
Menanggapi meningkat dratisnya jumlah warga miskin di Bukittinggi, yang mencapai 33 ribu jiwa. Ditambah juga sebagaimana dilansir dari katasumbar.com, 6 bulan yang lalu Walikota menyebut tentang program unggulannya yakni Kartu Bukittinggi Hebat (KBH) yang bakal terealisasi pada 2022. Warga Bukittinggi Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi yang juga alumni Universitas Indonesia mengatakan jelang tahun 2022 ini masyarakat Bukittinggi menunggu realisasi janji politik berupa Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Semoga ditahun 2022 janji terkait KBH ini dapat terealisasikan, regulasinya harus segera disiapkan.
“Berarti jelang tahun 2022 ini ada 33 jiwa masyarakat miskin Bukittinggi menunggu realisasi janji politik berupa Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Semoga ditahun 2022 janji terkait KBH ini dapat terealisasi. Regulasinya harus segera disiapkan,” harapnya.
KBH diharapkan tidak hanya menjadi marketing politik untuk memperoleh elektabilitas saat kampanye, pasca terpilih seharusnya KBH harus segera direalisasikan. Apalagi menurut Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
“Serta untuk pelaksanaan program KBH perlu diawasi secara ketat karena akan menelan APBD yang besar. KBH selain harus ada pengawasan oleh masyarakat, pelaksanaannya harus tepat sasaran. Dalam update data untuk penerima KBH, kita harapkan tidak ditemukan peserta yang ternyata berasal dari keluarga menengah atas. Pelaksanaan KBH harus tepat sasaran. Karna sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dinyatakan setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi,” tutupnya.(*)
Realisasi Kartu Bukittinggi Hebat Ditunggu 33 Ribu Jiwa Warga Miskin Bukittinggi