Padang – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., kembali dipercaya menjadi pengurus organisasi, yaitu DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumatera Barat, yakni sebagai Wakil Sekretaris Bidang Politik dan Ideologi. Riyan yang juga merupakan alumni Universitas Indonesia berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan siap melaksanakan tujuan akhir dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bapera, yaitu untuk mensejahterakan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Dan siap menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Serta berkontribusi sebagai mitra strategis pemerintah namun tetap kritis dan tujuan akhir dari Ormas Bapera, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya di Bukittinggi, pada Senin, (6/12/2021).

Riyan yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini menyatakan disaat pandemi ini Bapera di Sumatera Barat dapat berperan mendorong percepatan program pemerintah seperti vaksinasi, pencegahan COVID-19 dan lainnya, termasuk bakti sosial, dan program yang paling utama membangun konektivitas sesama organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bapera Fahd Al Fouz Arafiq mengatakan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) hadir di Sumatera Barat untuk menyejahterakan masyarakat dan saat ini merupakan pelantikan pengurus provinsi ke-28.

“Hingga saat ini, kami sudah memiliki 900 ribu anggota hanya dalam waktu satu tahun tiga bulan sejak organisasi ini berdiri, ini belum termasuk di Sumbar,” ucapnya.

Sejumlah tokoh politik nasional dari lintas partai sudah bergabung dengan Bapera. Ketua umum Bapera juga mengatakan dengan demikian, Bapera juga berperan sebagai pemersatu lintas partai.

Sebut saja, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Di Sumbar sendiri pun juga ditemukan hal yang sama.

Adapun untuk struktur kepengurusan Bapera di Sumbar yang baru dibentuk terdiri dari Ketua DPD Bapera Sumbar dipercayakan kepada Politisi Partai Perindo, II Apriyatna, Sekretaris Helmi Moesim (Partai Berkarya) dan Bendara, Amril Amin (PAN).

Melihat berita mengenai ormas di atas, menimbulkan pertanyaan sebenarnya apa tujuan awal dibentuknya sebuah ormas?

UUD 1945 menjamin setiap orang untuk kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ormas memiliki beberapa tujuan, meliputi:

meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
memberikan pelayanan kepada masyarakat;
menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
mewujudkan tujuan negara.

Dan menurut Pasal 6 Ormas juga berfungsi sebagai sarana:

penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
penyalur aspirasi masyarakat;
pemberdayaan masyarakat;
pemenuhan pelayanan sosial;
partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu organisasi masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, yang tertulis pada Pasal 20 dan 21, yaitu:

Ormas berhak untuk:

mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Adapun kewajiban dari ormas ialah, meliputi:

melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Apabila kita melihat pembahasan di atas menunjukkan bahwa ormas dibentuk sebagai wadah untuk setiap individu memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan mewujudkan tujuan nasional serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara