Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mendukung dan mengucapkan selamat dan sukses untuk peletakan batu pertama pembangunan kembali Masjid Jami’ Mandiangin (Surau Gadang).
Pengacara yang berdomisili di Mandiangin Koto Selayan (MKS) ini sangat mendukung sekali pembangunan kembali Masjid Jami’ Mandiangin ini untuk penguatan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah di MKS. Dan akan memperkuat pula pelaksanaan Pasal 18 UUD tentang keistimewaan Minangkabau menuju perwujudan Daerah Istimewa Minangkabau.
“Kami sangat mengapresiasi sekali pembangunan kembali Masjid Jami’ Mandiangin (Surau Gadang) ini karna sesuai dengan amanat Pasal 2 Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yaitu agar
budaya minangkabau dapat diwariskan dari generasi sekarang ke generasi mendatang dan melindungi nilai budaya Minangkabau agar tidak hilang,” ujar Alumni Universitas Indonesia ini di Bukittinggi, pada Minggu, (5/12/2021).
Sebelumnya dilansir dari antaranews.com, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah melakukan peletakan batu pertama pembangunan kembali Masjid Jamik Mandiangin Kota Bukittinggi, satu tempat ibadah yang dikenal juga dengan sebutan “Surau Gadang” yang direnovasi dengan perkiraan biaya mencapai Rp23 Miliar.
Peletakan batu pertama dilakukan Jumat pagi, yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, anggota DPRD provinsi yang juga mantan Wali Kota Bukittinggi, Ismet Amzis serta tokoh adat, anggota DPRD dan tokoh masyarakat lainnya.
“Dengan hadirnya masjid yang kita perbarui ini, masyarakat dan jamaah tentunya akan semakin nyaman untuk beribadah, ditambah posisi masjid yang sangat strategis, saya juga sering singgah untuk shalat di Surau Gadang ini, semoga pembangunannya sukses terselenggara,” kata Gubernur.(*)