Bukittinggi – Tim penyidik Polres Bukittinggi memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 40 ayat 3 UU Penghapusan KDRT, yaitu berupa kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dilakukan oleh suami korban (A) yang mengakibatkan (S) meninggal dunia dengan 13 tusukan.
Para saksi akan diperiksa untuk tersangka (A) selaku suami korban.
“Hari ini bertempat di Gedung Reskrim Polres Bukittinggi, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk (A),” ujar Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi yang juga merupakan pengacara korban dan keluarganya, Senin (29/11).
Para saksi yang rencananya diperiksa ialah ibu korban (P) dan pelapor yang merupakan paman korban (I).
Materi yang hendak digali penyidik Reskrim Polres Bukittinggi dari pemeriksaan para saksi adalah tentang awal mula terjadinya pembunuhan hingga motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap (S) yang masih berstatus sebagai istrinya tersebut.
(A) diumumkan sebagai tersangka pada Jumat, 26 November 2021. Hingga saat ini ia sudah ditahan.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari katasumbar.com Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan di Jorong Batang Buo, Nagari Biaro Gadang – Agam, Riyan Permana Putra, menuntut hukuman seberat-beratnya untuk pelaku pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya S (25).
Riyan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh suami S, yakni A (28), diduga pembunuhan berencana.
“Berdasarkan keterangan yang saya peroleh, diduga ini pembunuhan berencana,” jelasnya, Minggu 28 November 2021.
Menurut dia, pelaku sudah bolak-balik di sekitar lokasi sejak sehari sebelum kejadian.
“Ini diperkuat keterangan Jorong setempat. Selain itu, saat peristiwa terjadi, kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Sepertinya, pelaku sudah mengetahuinya,” ucap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi itu.
Faktor lain, kata dia, pembunuhan ini tergolong sadis karena S ditikam dengan 14 tikaman.
“Keluarga menuntut hukuman yang seberat-beratnya. Lebih dari 15 tahun, selain itu sejak awal pernikahan, menurut pengakuan keluarga, S sudah sering jadi korban KDRT,” sambungnya.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis pagi 25 November 2021. A yang sudah 2 bulan pisah ranjang dengan istrinya, tiba-tiba datang ke rumah istrinya.
Mereka terlibat pertengkaran dan akhirnya S meninggal dengan tragis. A mengaku ia kalap karena dilarang istrinya bertemu dengan anak tirinya.
Pernyataan A, dibantah keras oleh keluarga korban. Menurut Riyan, pihak keluarga tak pernah melarang A bertemu dengan anak tirinya.
Setelah membunuh istrinya, A kabur menuju Puncak Pato Lintau dan selanjutnya menyerahkan diri ke Polsek Sungayang Tanah Datar.
A sebagaimana dilansir dari hariansinggalang.com mengaku sangat menyesali perbuatannya karena emosi yang memuncak.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ungkapnya di Mapolres Bukittinggi, Kamis (25/11).(*)