Bukittinggi – Kabut duka masih menyelimuti keluarga korban pembunuhan dengan 13 tusukan yang terjadi pada hari Kamis, (25/11/21), di Jorong Batang Buo, Kenagarian Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Menurut orang tua korban Supriyanto (50) dan Partini (41) yang ditemui media, untuk klarifikasi tentang berita yang beredar di beberapa media online tentang si pelaku A (28) yang dilarang oleh korban S (25) untuk berjumpa dengan anaknya itu tidak betul ujar Supriyanto ayah korban.
Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pada hari Rabu sore sekitar jam 17.00 WIB si pelaku sempat mondar mandir dengan sepeda motor lewat di depan rumah korban, entah dengan maksud apa ulasnya. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pelaku melakukan hal yang sama, menurut Supriyanto kalau si pelaku ingin jumpa dengan anaknya, kenapa dia tidak mampir saja, kan bisa di bicarakan baik baik imbuhnya.
Sementara itu keterangan yang di berikan Partini ibu korban S, masih sempat minta tolong melalui telepon selular pagi itu sekitar jam 6 pagi. Saat itu Partini baru sampai di Pasar Baso untuk berdagang tahu. Dalam telepon S minta tolong supaya Firman (24) sopir Partini suruh pulang ujarnya.
Di rumah ada bang A, dan aku takut ujar S kepada ibu nya, kemudian Firman kembali ke rumah dan di dapati korban sudah bersimbah darah, Firman kemudian menjumpai Jorong Batang Buo Syaiful (39) untuk meminta pertolongan.
Ditambah keterangan dari Jorong Batang Buo Syaiful, bahwa Syaiful lebih dahulu tiba ke rumah korban, karena di telepon ayah korban, berhubung si pelaku pulang ke rumah ujar ayah korban. Namun Syaiful tidak menjumpai si pelaku, yang ada cuma anak korban Arjuna (6), dari Arjunalah Syaiful tahu bahwa korban ditusuk si pelaku, yang saat itu Arjuna dalam keadaan menangis, ibuk pak, ibuk pak, ucap Arjuna. Kenapa dengan ibuk tanya Syaiful, ibuk ditusuk papa pak ulasnya lagi.
Demikianlah sanggahan ini di sampaikan oleh keluarga korban beserta kepala jorong Batang Buo kepada media terhadap berita di media online yang beredar dan sangat menyudutkan korban pungkasnya mengakhiri.
Dan keluarga korban telah menunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., sebagai kuasa hukumnya dan berharap penegakan hukum seadil-adilnya untuk korban.(*)