
Lebih Produktif Anggota DPRD Gunakan Hak Interpelasi daripada Marah Saat Tinjau Proyek Drainase Bukittinggi
Oleh : Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.
[Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi]
Daripada marah-marah akan lebih elegan dan produktif anggota DPRD gunakan hak interpelasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 159 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap kinerja proyek Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dalam kajian Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, DPRD sebenarnya tidak hanya fokus pada fungsi sebagai lembaga legislatif untuk membuat peraturan daerah. Namun juga harus menjalankan fungsinya sebagai pengawas bagi pemerintah daerah didalam menjalankan kewajibannya sebagai pemerintah, untuk itu DPRD merupakan lembaga yang sangat besar pengaruhnya terhadap kegiatan pemerintahan, sehingga diperlukan kesungguhan untuk menjalankan fungsi Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 159 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak interpelasi adalah hak DPRD kabupaten/kota mengenai kebijakan pemerintah daerah kabupaten / kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sudah jelas sekali proyek drainase di Kota Bung Hatta memerlukan pengawasan DPRD. Karena sudah banyak masyarakat Bukittinggi mengeluhkan proyek pekerjaan drainase itu, mulai sudah ada proyek yang menewaskan dua orang, material debu berterbangan jika cuaca sedang cerah, selain itu jalan menjadi licin jika diguyur hujan, sehingga berdampak terhadap kesehatan serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan hingga kepada kerugian pemilik usaha di sekitar lokasi. Dan baru saja pada Jumat (19/21/2021) sore satu unit truk Satpol PP Kota Bukittinggi terperosok ke dalam bekas galian proyek drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi.
Dalam hak interpelasi perlu dipertanyakan apakah tender yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai dengan aturan Perpres 16/2018 dan perubahannya dan apakah keamanan dan keselamatan pekerja dan masyarakat sudah dilakukan sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi karna kepala daerah wajib melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta aturan turunannya, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
Karna berdasarkan yang tertulis dalam pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu: “Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada standar prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat”. Artinya bahwa bupati dan / wakil bupati tidak boleh sewenang-wenang didalam menjalankan tugasnya, harus sesuai dengan norma dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dengan menghindari drama dan bekerja sesuai ketatanegaraan dengan melaksanakan fungsinya antar lembaga akan ada koordinasi yang baik yang mana akan berpengaruh pada suatu keputusan yang diambil. Serta akan tercapai harapan keseimbangan didalam penerapan hukum. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari pembangunan dari suatu tersebut dapat tercapai, dan dampaknya dirasakan oleh masyararakat. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari visi misi walikota tersebut dapat tercapai, dan dampaknya dirasakan oleh masyararakat.
Pada setiap tatanan pemerintahan khususnya daerah kota dapat terjadi permasalahan, untuk itu, setiap lembaga perlu adanya pengawasan yang dilandasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melindungi hak-hak secara pribadi maupun hak-hak bersama.
Pada sistem pemerintahan yang lebih mengutamakan hak masyarakat. Kewenangan pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas yang berlaku, dan kewenangan pemerintah daerah tidak dilakukan semena-mena.
Disinilah DPRD lebih berfungsi sebagai lembaga yang mengontrol kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, apabila sudah mengalami krisis kepercayaan publik, sehingga perlu diperbaiki dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah, untuk itu DPRD harus ikut serta dalam memperbaiki hal tersebut, supaya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan kembali.
Fungsi DPRD dalam suatu kontrol terhadap pemimpin daerah merupakan suatu fungsi yang sangat penting untuk mengawasi supaya tidak terjadi pelanggaran yang membuat birokrasi pemerintahan menjadi tidak efektif. Hak interpelasi dan hak angket DPRD merupakan suatu fungsi kontrol yang dapat digunakan.
Oleh karena itu daripada marah-marah, lebih elegan dan produktif fungsi pengawasan DPRD haruslah dilaksanakan dengan baik karna secara ketatanegaraan hak yang dimiliki DPRD tersebut merupakan hak yang sangat penting untuk mengetahui kinerja dari pemerintah, dan pemerintah menjadi lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengawasan merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa adanya fungsi kontrol, kekuasaan dalam sebuah negara akan berjalan sesuai kehendak dan interpretasi pemegang kekuasaan (power maker), dalam kondisi demikian aspirasi masyarakat terabaikan.(*)