Kewajiban Penyelenggara Proyek dan Keluhan Masyarakat Terhadap Debu Proyek Drainase di Bukittinggi

Bukittinggi – Menanggapi adanya masyarakat mengeluhkan di lokasi proyek pekerjaan drainase itu material debu berterbangan jika cuaca sedang cerah, selain itu jalan menjadi licin jika diguyur hujan, sehingga berdampak terhadap kesehatan serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Serta baru saja pada Jumat (19/21/2021) sore satu unit truk Satpol PP Kota Bukittinggi terperosok ke dalam bekas galian proyek drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi.

Warga Bukittinggi yang juga Kandidat doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang serta merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan ada pelajaran dari kejadian proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan yang mana sesuai aturan penting pemasangan rambu-rambu oleh pihak pelaksana untuk menjaga keamanan para pengguna jalan dengan adanya tanda tersebut sehingga para pengguna jalan dapat memahami dan berhati-hati.

“Menurut Kajian PPKHI Bukittinggi seharusnya pihak pelaksana proyek mengedepankan faktor keselamatan kepada para pekerjanya dan masyarakat yang terdampak. Terkait keselamatan dan keamanan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi. Pada pasal 96 undang-undang tersebut disebutkan, setiap penyedia atau pengguna jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda , penghentian sementara kegiatan proyek konstruksi, hingga pencantuman dalam daftar hitam serta pembekuan atau pencabutan izin. Selain itu juga harus ada papan nama, karena setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya di Bukittinggi pada Minggu, (21/11/2021).

Pentingnya pemasangan rambu-rambu oleh pihak pelaksana untuk menjaga keamanan para pengguna jalan dengan adanya tanda tersebut sehingga para pengguna jalan dapat memahami dan berhati-hati, selain itu jika ada proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang.

Riyan yang juga merupakan Bagian Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Bukittinggi menyatakan plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

“Pada Pasal 25 Perpres Nomor 70 tahun 2012 itu diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” papar alumni Universitas Indonesia ini.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari Indonesiasatu.co.id, Walikota Erman Safar instruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beserta dinas terkait lainnya untuk melakukan gotong royong (goro) membersihkan jalan Perintis Kemerdekaan dari sisa galian pekerjaan drainase, Ahad 21/11.

Instruksi goro ini respon atas keluhan masyarakat terkait material berupa tanah sisa galian dari pekerjaan drainase yang tengah berlangsung di tengah kota.

Masyarakat mengeluhkan di lokasi proyek pekerjaan drainase itu material debu berterbangan jika cuaca sedang cerah, selain itu jalan menjadi licin jika diguyur hujan, sehingga berdampak terhadap kesehatan serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.

Walikota Erman merasakan kekecewaan terhadap proses pengerjaan Proyek Drainase Primer yang telah berjalan sekitar dua bulan ini.

Meski demikian, ia menyebut Pemerintah Kota Bukittinggi perlu langsung ambil peran mengatasi masalah ini.

“Tiap proyek konstruksi wajib perhatikan sistem manajemen keselamatan kerja konstruksi, baik dari aspek teknis pekerjaannya, maupun  untuk keselamatan, kenyamanan masyarakat sekitar dan pengguna jalan. Walaupun kontraktor lalai, yang jelas Pemko harus ambil peran dan turun ke lapangan beri solusi langsung atas  ketidaknyamanan masyarakat.” Ujar Wako.

Sebagaimana banyak dikeluhkan masyarakat, pekerjaan Drainase Primer di sepanjang jalan dari SMPN 1 hingga Rumah Potong berdampak ketidaknyamanan lingkungan, antara lain debu material yang berterbangan.

Setidaknya 50 orang personil Dinas PUPR dengan diperkuat 2 unit armada mobil Pemadam Kebakaran, Skid Loader, dan juga 2 unit  Mobil Penyemprotan Taman Dinas Lingkungan Hidup, Ahad (20/11), berada di lokasi untuk melakukan pembersihan.

Kondisi lokasi sampai pukul 11.30 WIB terpantau telah berangsur bersih dari material sisa pekerjaan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara