Agam – Kita baru saja menjumpai ada karyawan yang tanpa surat perjanjian tertulis, sudah bekerja selama 26 tahun di salah satu PT di daerah Gadut, Agam. Gajinya juga belum UMR dan tidak pernah tergabung di Jamsostek diberi pesangon yang diduga tidak layak.
Menyikapi hal ini Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menilai status karyawan tersebut sudah berubah menjadi PKWTT, yang artinya status karyawan kontrak juga berubah menjadi karyawan tetap. Dasar hukumnya terdapat di Pasal 81 Poin 15 tentang perubahan bunyi Pasal 59 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Karyawan tersebut memiliki hak pesangon yang harus diberi layak sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2). Di samping pesangon, seorang karyawan memiliki hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3).
Jamsostek pun belum pernah diberikan, seharusnya diberikan Jamsostek sebagai bukti bahwa perusahaan melindungi karyawan sehingga karyawan memiliki jaminan sosial dan kesehatan untuk karyawan. Perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah ini. Ketentuan tersebut dijelaskan oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah adanya sanksi administratif sesuai bunyi Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Terkait gaji yang belum UMR ini sangat menyalahi aturan ketenagakerjaan karna sesuai dengan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Riyan pun mengungkapkan bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta sesuai dengan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.(*)