Agam – Sebagaimana dilansir dari banuaminang.co.id terjadi kembali kasus bunuh diri di Kabupaten Agam, yaitu seorang ibu rumah tangga paruh baya ditemukan tergantung dengan tali rapia di rumahnya Nagari Padang Laweh, Jorong Kubu, Sungai Puar, Agam, Sumatera Barat, pada Senin, (15/11/2021).

Kabag Humas Polres Bukittinggi, AKP Sitinjak di Bukittinggi mengatakan kepada kami banuaminang.co.id penemuan mayat itu pertama kali diketahui oleh suaminya.

“Ditemukan pertama kali oleh suami korban atas nama T yang baru pulang, dia melihat istrinya atas nama sudah dalam keadaan tergantung di dalam kamar,” tungkas Sitinjak.

Penemuan mayat ini yang gantung diri ini membuat masyarakat padang laweh mendatangi lokas kejadian yang segera dilakukan olah TKP oleh Polres Bukittinggi.

Dari hasil Olah TKP Polres Bukittinggi dan Polsek Banuhampu Sungai Puar, diketahui tidak ada kekerasan yang ditemukan.

Di tempat berbeda Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Bagian Hukum dan Disiplin Institut Karate Do Nasional (INKANAS) Kabupaten Agam menyatakan Kabupaten Agam membutuhkan peraturan daerah tentang penanggulangan bunuh diri. Apalagi harianhaluan.com pernah menyatakan Sumatera Barat adalah provinsi yang bunuh dirinya Kejadian Luar Biasa (KLB). Diharapkan dengan adanya Perda penanggulangan kasus bunuh diri di 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat akan terarah.

“Agar kinerja upaya preventif penanggulangan bunuh diri di Agam terarah dan ada dasar hukumnya perlu adanya peraturan daerah penanggulangan bunuh diri. Ini bertujuan agar pemerintah terhindar dari mal administrasi yang berakibat bisa terjebak perilaku penanggulangan bunuh diri yang koruptif dan tak efektif,” ujarnya kepada wartawan di Bukittinggi, pada Senin (15/11/2021).

Riyan juga menyatakan aturan daerah ini nanti akan jelas peran kecamatan dan nagari dalam penanggulangan bunuh diri, jelas juga cara pencegahan bunuh dirinya, bagaimana anggaran kebijakan, strategi dan program penanggulangan bunuh diri.

“Dalam aturan daerah ini nanti akan jelas peran kecamatan dan nagari dalam penanggulangan bunuh diri, jelas juga cara pencegahan bunuh dirinya, bagaimana anggaran kebijakan, strategi dan program penanggulangan bunuh diri di Agam akan jelas. Sehingga jelas juga pertanggungjawabannya,” tambah Riyan.

Pembentukan peraturan daerah ini merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kondisi khusus itu saat ini adalah maraknya kasus bunuh diri di kabupaten ini.

“Terkait pentingnya peraturan daerah untuk penanggulangan bunuh diri ini merupakan amanat dari UUD Pasal 28 H ayat 1 dan UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang memang butuh aturan turunan sebagai pelaksanaa di daerah khususnya Kabupaten Agam,” katanya.

Karna pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Agam  perlu memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi orang dengan risiko bunuh diri, penyintas bunuh diri, dan orang yang terdampak peristiwa bunuh diri berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dan juga karna setiap warga Kabupaten Agam memiliki hak hidup dan berhak mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan jasmani, kejiwaan, kerohanian, dan sosial yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa, karena pada diri setiap orang melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten yang makmur dan sejahtera.

“Jadi, peraturan daerah bisa menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dalam menanggulangi bunuh diri. Sekaligus peraturan daerah ini juga bertujuan mewujudkan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era milenial dan pandemi covid-19 saat ini. Pada akhirnya dengan adanya aturan akan mewujudkan terciptanya good local governance dalam penanggulangan bunuh diri di Kabupaten Agam,” tutup alumni Universitas Indonesia ini.(*)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara