Bukittinggi – Kecelakan beruntun kembali terjadi di jalan lintas Bukittinggi-Padang atau di kawasan Padang Luar, Banuhampu, Kabupaten Agam pada Rabu (20/10/2021). Menanggapi seringnya terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Padang – Bukittinggi yang mana sebelumnya terjadi di Nagari Cingkariang, Kabupaten Agam. Kecelakaan beruntun di pintu masuk Bukittinggi, Sumatera Barat itu terjadi pada Sabtu (18/9/2021) pagi melibatkan sembilan unit kendaraan dari 6 truk, mobil penumpang dan 3 sepeda motor. Sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit usai kecelakaan. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan membahas tentang keselamatan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas sangat menarik untuk dikaji karena berhubungan erat dengan sisi kemanusiaan dan kehidupan sehari-hari.

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas paling utama disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas terkadang mengakibatkan orang atau pengguna jalan lain terancam, terdapattiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu: faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor tersebut dapat terjadi kecelakaan, namun disamping itu masih ada faktor lingkungan dan cuaca yang juga menjadi kontribusi terhadap kecelakaan,” ungkapnya di Bukittinggi pada Jumat, (22/10/2021).

Riyan juga menambahkan beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi, sebenarnya dapat dihindari bila diantara pengguna jalan mematuhi peraturan jalan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

“Diperlukan sosialisasi Undang – Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para pengemudi terutama menginformasikan tentang pencegahan kecelakaan dan keselamatan lalulintas ditinjau dari sistem transportasi. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, maka tingkat kesadaran berperilaku tertib dan disiplin berlalu lintas di kalangan pengemudi dapat meningkat, sehingga tercipta keselamatan, keamanan dan kenyamanan lalu lintas,” tambahnya.

Selain adanya sosialisasi Undang – Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para pengemudi. Upaya lainnya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang dapat dilakukan ada 3 (tiga) tahap yaitu pre-emtif, preventif, represif.

“Pertama, pre-emtif adalah upaya awal yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Tahap awal dengan memberikan penjelasan atau pemahaman terkait peraturan-peraturan berlalu lintas apa saja yang harus diperhatikan dan apa saja yang harus dibawa atau kelengkapan kendaraan yang harus dipakai. Kedua dengan melakukan upaya preventif dengan melakukan upaya pencegahan terjadinya kejahatan atau hal-hal buruk yang tidak di inginkan. Seperti melakukan penjagaan di Pos Polisi, patroli, dan melakukan teguran. Dan Ketiga dengan melakukan upaya represif yang merupakan upaya yang terakhir setelah pre-emtif dan Preventif. Tahap represif ini aspek untuk menegakkan hukum. Jadi dalam upaya ini setelah orang melakukan tindakan pelanggaran lalu dikenai sanksi,” sebut alumni Universitas Indonesia ini.

Mencari Pertanggungjawaban Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang – Bukittinggi

Belajar dari beberapa kasus kecelakaan beruntun di Jalan Padang – Bukittinggi, sebenarnya siapa yang harus disalahkan? Riyan menyatakan itu tergantung dari keterangan saksi dan peristiwa.

“Yang dinyatakan bersalah atau diduga itu bersalah dalam kecelakaan beruntun itu berdasarkan hasil penyidikan dengan data, mulai keterangan saksi, korban, barang bukti, keterangah ahli, hingga tersangka,” ujarnya.

Riyan menjelaskan, setelah berbagai keterangan itu dipelajari dan diselidiki oleh penyidik, maka baru bisa disimpulkan siapa yang bersalah atas kecelakaan beruntun tersebut.

“Jadi tidak bisa sembarangan, harus dilihat dulu semuanya, dipelajari dulu oleh pihak yang berwajib baru setelah itu disimpulkan sebagai tersangkanya yang mana,” kata dia.

Untuk menentukan siapa yang salah, dan menjadi korban harus melalui suatu berbagai tahapan. Tahapan tersebut tentunya dilakukan oleh penyidik, seperti olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, rekontruksi dan masih banyak lagi yang lainnya.

“Dari proses tersebut penyidik dari pihak berwajib bisa mendapatkan gambaran secara umum kecelakaan itu, dan dapat menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dan siapa yang jadi korban,” katanya.

Bentuk Pertanggungjawaban Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang – Bukittinggi

Ketika ditanya bagaimana bentuk pertanggung jawaban kecelakaan beruntun yang telah terjadi beberapa kali di Jalan Padang – Bukittinggi tanpa korban jiwa ini Riyan menyatakan bisa dalam bentuk pemidanaan dan ganti rugi.

“Bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa adalah dalam bentuk pemidaan dan penggantian kerugian. Jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat adalah termasuk tindak pidana, hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU LLAJ. Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 236 UU LLAJ,” terangnya.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari covesia.com Kanit Laka Polres Bukittinggi, Iptu Ikhsan, menyampaikan kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dimana satu unit bus dengan nomor polisi BH 7377 AU menabrak lima unit kendaraan.

“Bus ini datang dari arah Padang menuju Bukitinggi, setiba lokasi bus diduga mengalami rem blong sehingga menghantam lima kendaraan lainnya. Jadi ada enam kendaraan yang terlibat kecelakaan,” katanya.

Kendaraan yang dihantam bus tersebut yakni minibus Avanza dengan Nopol BA1672 RL, mengalami ringset bodi belakang dan samping kanan depan.

Minibus Brio kuning dengan nopol B 2976 BFW, mengalami bodi depan belakang dan samping kanan rusak berat. Bus Pariwisata SWS dengan nopol BA 7299 RM, mengalami ringset bagian belakang kanan.

Bus Kampus UMSB dengan nopol BA 7085 AA mengalami goresan bagian belakang kiri. Serta truk tronton peti kemas dengan nopol BA 8492 BU mengalami ringset pada bagian belakang dimana posisi terakhir kejadian menahan lajunya bus yang mengalami rem blong.

“Tidak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta,” ujarnya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara