Bukittinggi – Menanggapi pemberitaan indonesiadetik.com pada Sabtu, 16 Oktober 2021 yang berjudul “Sampah Menutupi Jalan Di Pasar Bawah Kota Bukittinggi” Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menyatakan pengelolaan sampah yang baik bagi sebuah kota adalah merupakan salah satu indikator untuk peningkatan Dana Insentif Daerah (DID) apalagi alokasi Dana Insentif Daerah (DID) terus naik dari tahun ke tahun dan mencapai Rp10 triliun pada tahun 2019. Seiring dengan kenaikan alokasi tersebut, pemerintah juga menambah kategori kinerja untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yakni terkait pengelolaan sampah.

“Pengelolaan sampah yang baik bagi sebuah kota memang sebuah strategi untuk meningkatkan DID. Apalagi penambahan kategori kinerja pengelolaan sampah dalam DID ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah. Penambahan kategori pengelolaan sampah dalam DID ini ditujukan untuk lebih mengoptimalkan penanganan dalam pengelolaan sampah baik di tingkat daerah hingga nasional. Untuk itu, diperlukan insentif pendanaan bagi daerah agar memberikan perhatian dan upaya lebih dalam mengerjakan pengelolaan sampah. Dalam kategori pengelolaan sampah tersebut, kriteria kinerja didasarkan pada, pertama, ketersediaan peraturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan daerah dalam mendukung pengelolaan sampah. Kedua, sejauh mana efektivitas pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang telah dilakukan di daerah tersebut,” ungkapnya di Bukittinggi pada Mingggu, (17/10/2021).

Berdasarkan Kajian Yuridis PPKHI Bukittinggi DID ini berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 pada pasal 1 ayat 18 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 141/PMK.07 /2019.

DID memang dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan penjelasan Dana Insentif Daerah maka dipahami bahwa Dana Insentif Daerah merupakan penghargaaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dilaksanakan oleh aparatur sipil negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 141/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah bahwa penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah didasarkan pada kriteria utama dan kategori kinerja, dimana ada 4 kriteria utama dan 9 kelompok kategori serta 25 kategori kinerja.

Jadi berdasarkan aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 pada pasal 1 ayat 18 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 141/PMK.07 /2019 untuk meningkatkan DID suatu daerah yang harus dipenuhi untuk kriteria utama, seperti pertama, opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Wajar Tanpa Pengecualian. kedua, penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD yang tepat waktu. ketiga, pelaksanaan e-government (di antaranya e-budgetting dan e-procurement), dan keempat, ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sementara itu kategori kinerja terdiri dari 9 kelompok yaitu : pertama, kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. kedua, kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan. Ketiga, kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan. Keempat, kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur. Kelima, kategori pelayanan umum pemerintahan. Keenam, kategori kesejahteraan masyarakat. Ketujuh, kategori peningkatan investasi. Kedelapan, kategori peningkatan ekspor. Dan kesembilan, kategori pengelolaan sampah.

Selain itu disaat pandemi ini menurut Riyan strategi untuk meningkatkan DID menjadi bertambah karena pemerintah daerah harus meningkatkan standar vaksinasi serta berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan Dana Insentif Daerah (DID) diberikan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang berprestasi dalam program vaksinasi. Hal itu dikatakannya dalam Pertemuan Koordinasi dengan Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk Membahas Akselerasi Capaian Vaksinasi yang dilakukan melalui Video Conference. Diperkuat dengan adanya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19. Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020,” terangnya.

Selanjutnya untuk peningkatan DID juga dapat dipacu suatu pemerintah daerah dengan melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peningkatan SDM ASN dapat membantu peningkatan DID sebuah kota selain itu ini juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan pemerintahan yang baik maka diperlukan sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi jabatan. Dengan memiliki kompetensi jabatan tersebut maka proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah menjadi lancar dikarenakan para ASN sudah mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing secara profesional. Bisa dengan embentuk pokja, melakukan bimbingan teknis terkait SAKIP dll, meningkatkan koordinasi dan melakukan pertemuan tematik dan mendorong OPD agar kreatif melakukan inovasi-inovasi Pelayanan publik dan Inovasi Pemerintah Daerah,” tambah Riyan.

Apalagi sebelumnya Wali Kota Erman Safar dalam sambutannya menyebut segala tahapan seleksi telah berjalan sesuai aturan. Terpilihnya Martias Wanto telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumbar Nomor 821/6746/IV/BKD-2021 tanggal 28 September 2021. Kemudian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memberi rekomendasi nomor B-3363/KASN/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Dan Erman pun sebagaimana pemberitaan padangkita.com pada Jumat, (8/10/2021) meminta Martias Wanto untuk meningkatkan dana insentif daerah (DID) yang sangat erat kaitannya dengan penghargaan dan capaian kinerja pemerintah daerah.

“Tahun ini Kota Bukittinggi memperoleh DID dari pemerintah pusat sebesar Rp 45,5 miliar. Saya yakin di tangan Saudara, selanjutnya akan melebihi dari yang telah diperoleh itu,” tegas Erman.(*)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara