Bukittinggi – Menanggapi pemberitaan kompas86.com pada Minggu, 17 Oktober 2021 yang berjudul “Waspada..! Penipuan Mengunakan Nomor Handphone Pejabat” Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menyatakan menggunakan foto orang lain (dalam hal ini salah seorang anggota DPRD Kota Bukittinggi) tanpa izin dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 115 UU Hak Cipta.
“Perlu diketahui bahwa baik karya fotografi maupun potret adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k dan huruf l UU Hak Cipta. Sanksi yang dapat dikenakan apabila Anda tidak meminta persetujuan diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta sebagai berikut: “Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Maka dari itu, penggunaan potret untuk display, sample, maupun dimasukkan ke website studio foto milik dan foto profile Whatshapp harus meminta persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Jadi, jika kita ingin menggunakan potret orang di profil Whatshapp kita, maka secara hukum kita diharuskan untuk meminta persetujuan mereka terlebih dahulu atau ahli warisnya,” sebut Riyan yang juga merupakan Ketua Advokasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam di Bukittinggi pada Minggu, (17/10/2021).
Selain aturan di atas, orang yang membuat Whatshapp palsu juga dapat terkena pidana dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
“Perbuatan membuat Whatshapp palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambah alumni Universitas Indonesia ini.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari kompas86.com terungkap maraknya penipuan mengunakan nomor handphone pejabat saat ini makin meresahkan, karena tindakan ini merupakan dapat mencemarkan nama baik dari pejabat itu sendiri.
Baru-baru ini penipuan mengunakan nomor hand phone pejabat terjadi pada H.Syafril, Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang mengatas namakan dirinya yang saat dikonfirmasi oleh kompas86.com pada nomor tersebut oleh salah satu sahabat yang bersangkutan, membenar yang bersangkutan mengatas namakan Bapak Haji Syafril, “Percakapan ado samo awak tapi filenyo gadang ndak bisa dikirim do pak haji, yang bersangkutan menawarkan lelang oto dan Honda.”
Dalam hal ini H.Syafril, berharap pihak kepolisian dapat melacak dan segera memproses secara hukum karena itu bisa merupakan mencemarkan nama baik pribadi dan institusi terangnya.(*)