
Bukittinggi – Menanggapi bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang. Dalam kasus ini setidaknya terdapat ratusan korban yang mengalami kerugian dengan dugaan jumlah kerugian 13 M sebagaimana diungkap analisakini.id.
Pengacara Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang telah ditunjuk RY menjadi kuasa hukum dalam proses hukum RY di Polda Sumatera Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumbar dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No.STTL/336.a/VIII/YAN/2002/SPKT-Sbr tanggal 28 Agustus 2021. Riyan memastikan bahwa RY akan kooperatif.
“Saya sampaikan bahwa RY akan kooperatif, akan membantu Polda Sumatera Barat untuk menjalankan tugasnya. Sehingga perkara ini bisa menjadi lancar dan terang. Intinya kita, RY, kuasa hukum, akan kooperatif sampai tuntas,” ungkapnya singkat di Bukittinggi pada Selasa (12/10/2021).
Riyan juga menjelaskan bahwa terlapor RY memang dijamin haknya untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum.
“Dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP terlapor memang berhak mendapatkan penasihat hukum, dan memilih sendiri penasihat hukumnya,” tambahnya.
Sebagaimana dilansir dari langgam.id Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, gelar perkara dilakukan guna memastikan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan. Begitupun, nantinya dapat ditetapkan tersangka.
“Minggu depan akan kami lakukan gelar perkara,” kata Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Kamis (7/10/2021).
“Gelar perkara untuk menaikkan status kasus. Mulai penetapan tersangka atau dari penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.
Satake Bayu mengungkapkan, sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari saksi dari pelapor yaitu korban maupun terlapor.
Terlapor diketahui berinisial RY. Sebelumnya, ia juga telah dipanggil dan memenuhi pemeriksaan sebagai terlapor.
Seperti diketahui, para korban investasi diduga bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 28 Agustus 2021.
Menurut kuasa hukum para korban, M Nur Idris, modus yang dilakukan terlapor adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen.
“Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY,” ujarnya.
Terlapor, kata dia, menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar.(*)