Bukittinggi – Menanggapi hasil jumpa Pers di Kantor Advokat/Pengacara M. Nur Idris & Associates, pada Selasa (06/09), M. Nur Idris selaku Pengacara 140 orang korban investasi yang menyebut RY (37) sebagai salah satu terlapor dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumbar dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No.STTL/336.a/VIII/YAN/2002/SPKT-Sbr tanggal 28 Agustus 2021 dengan dugaan kerugian 13 M.
Pengacara Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang telah ditunjuk RY menjadi kuasa hukum dalam proses hukum RY di Polda Sumatera Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumbar dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No.STTL/336.a/VIII/YAN/2002/SPKT-Sbr tanggal 28 Agustus 2021. Riyan memastikan bahwa RY akan kooperatif.
“Saya sampaikan bahwa RY akan kooperatif, akan membantu Polda Sumatera Barat untuk menjalankan tugasnya. Sehingga perkara ini bisa menjadi lancar dan terang. Intinya kita, RY, kuasa hukum, akan kooperatif sampai tuntas,” ungkapnya singkat di Bukittinggi pada Selasa (7/9/2021).
Riyan juga menjelaskan bahwa terlapor RY memang dijamin haknya untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum.
“Dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP terlapor memang berhak mendapatkan penasihat hukum, dan memilih sendiri penasihat hukumnya,” tutupnya.(*)